Beranda / Tak Berkategori / Operasi Pekat: Polda Banten Ratakan Arena Sabung Ayam Terbesar Di Walantaka Kota Serang

Operasi Pekat: Polda Banten Ratakan Arena Sabung Ayam Terbesar Di Walantaka Kota Serang

Perjudian sabung ayam

SERANG – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengambil tindakan tegas terhadap praktik perjudian penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kota Serang. Dalam sebuah operasi penggerebekan besar-besaran yang di lakukan pada sore hari, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Banten berhasil meratakan sebuah arena sabung ayam yang berlokasi di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Langkah ini di ambil setelah adanya laporan keresahan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian tersebut. Arena yang tersembunyi di balik rimbunnya perkebunan warga ini di duga telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah setiap kali pertandingan digelar.

Kronologi Penggerebekan Tempat Sabung Ayam

Operasi di mulai sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas yang sudah melakukan pemetaan lokasi selama beberapa hari sebelumnya, mengepung arena dari berbagai titik. Saat petugas merangsek masuk, puluhan orang yang berada di lokasi langsung kocar-kacir melarikan diri ke arah hutan dan perkebunan warga di sekitar Walantaka.

Meski beberapa pelaku berhasil meloloskan diri, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang yang di duga berperan sebagai penyelenggara, wasit, dan pemain. “Kami melakukan tindakan tegas sesuai instruksi pimpinan untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional seperti sabung ayam ini,” ujar Kabid Humas Polda Banten dalam keterangannya di lokasi kejadian.

Pemusnahan Lokasi Sabung Ayam: Dibakar Dan Diratakan

Tak hanya menangkap para pelaku, Polda Banten juga mengambil langkah drastis dengan merubuhkan seluruh bangunan semi permanen yang di jadikan arena aduan. Menggunakan peralatan manual dan mesin pemotong, petugas membongkar tenda-tenda, kursi penonton, hingga kalangan (arena tanding) kayu.

Untuk memastikan lokasi tersebut tidak di gunakan kembali, petugas membakar material kayu dan terpal di tempat. Langkah “meratakan” ini di lakukan sebagai pesan peringatan keras bahwa pemerintah dan kepolisian tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian di tanah Banten.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

  1. Belasan ekor ayam bangkok petarung kualitas unggul.

  2. Puluhan unit sepeda motor milik para penjudi yang di tinggalkan saat melarikan diri.

  3. Sejumlah uang tunai hasil taruhan.

  4. Jam dinding besar yang di gunakan untuk mengatur durasi ronde pertandingan.

Dukungan Masyarakat Dan Tokoh Agama

Tindakan tegas Polda Banten di Walantaka ini mendapat apresiasi luas dari tokoh masyarakat dan ulama di Kota Serang. Warga setempat mengaku selama ini merasa tidak nyaman dengan banyaknya orang asing yang keluar masuk wilayah mereka untuk berjudi, yang di khawatirkan membawa pengaruh buruk bagi pemuda desa.

“Kami sangat mendukung langkah Pak Kapolda. Walantaka harus bersih dari aktivitas yang melanggar hukum dan norma agama. Kami berharap patroli terus di tingkatkan agar lokasi serupa tidak muncul di tempat lain,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Polda Banten juga mengimbau warga agar tidak takut untuk melapor jika menemukan indikasi aktivitas serupa di lingkungan mereka. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan bersama.

FAQ: Mengenal Operasi Penertiban Sabung Ayam

1. Mengapa sabung ayam di kategorikan sebagai tindak pidana?
Sabung ayam yang di sertai dengan taruhan uang masuk dalam kategori perjudian sebagaimana di atur dalam Pasal 303 KUHP. Selain itu, aktivitas ini juga sering kali melibatkan unsur penyiksaan terhadap hewan.

2. Apa sanksi hukum bagi pelaku judi sabung ayam?
Para pelaku, baik penyelenggara maupun pemasang taruhan, dapat di jerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga puluhan juta rupiah, tergantung peran masing-masing dalam struktur perjudian tersebut.

3. Bagaimana nasib barang bukti ayam yang di sita polisi?
Ayam-ayam yang di sita akan di data sebagai barang bukti persidangan. Biasanya, ayam tersebut akan di rawat di tempat penampungan sementara atau di serahkan ke instansi terkait hingga proses hukum selesai.

4. Apakah kendaraan yang disita di lokasi bisa diambil kembali oleh pemiliknya?
Pemilik kendaraan harus datang ke kantor polisi dengan membawa bukti kepemilikan yang sah (STNK/BPKB). Namun, mereka akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam aktivitas di lokasi tersebut.

5. Mengapa polisi memilih untuk membakar atau meratakan arena di tempat?
Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif untuk memutus siklus perjudian di lokasi tersebut secara permanen, sehingga para pelaku tidak bisa kembali lagi esok harinya untuk membuka lapak baru.

Kesimpulan

Operasi Polda Banten di Walantaka, Kota Serang, menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas penyakit masyarakat. Perjudian sabung ayam bukan hanya masalah hobi, melainkan tindak pidana yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Dengan di ratakannya arena tersebut, di harapkan stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Serang tetap terjaga. Penegakan hukum yang tegas, di barengi dengan dukungan aktif dari masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan, adalah kunci utama untuk mewujudkan Banten yang aman, nyaman, dan religius. Kepolisian memastikan bahwa operasi serupa akan terus di lakukan secara berkala di titik-titik lain yang di duga menjadi pusat kemaksiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *